DAMPAK ABORSI BAGI PEREMPUAN DAN PENCEGAHANNYA
- Amelinda Theodora
- Lailatul Tasya
- Yunita Nuraida
Dampak Aborsi bagi Perempuan dan Pencegahannya
Aborsi menjadi kasus paling konkret. Aborsi dengan alasan non medik
dilarang di Indonesia, tapi di sisi lain praktik aborsi ilegal meningkat dan menimbulkan risiko kematian
akibat dari kurangnya fasilitas dan
prasarana medis. Kasus aborsi saat ini sudah bukan
merupakan
Perbuatan memaksa kelahiran janin atau bayi sebelum waktunya disebut
dengan abortus
provocatus (Chazawi 2001). Secara terminology aborsi
didefinisikan sebagai tindakan mengugurkan kehamilan sebelum
janin dapat hidup
diluar kandungan (sebelum usia kehamilan 20 minggu), bukan semata untuk
menyelamatkan jiwa ibu dalam keadaan darurat tetapi juga bisa karena ibu
tidak menginginkan kehamilan itu (WHO 2010). Aborsi secara buatan
disebut terminasi kehamilan yang terdiri dari dua macam, yaitu bersifat illegal (abourtus
provocatus criminalis) dan bersifat legal (abourtus provocatus therapeuticus). Akan
tetapi mayoritas
dari aborsi yang
dilakukan oleh remaja adalah
aborsi ilegal (abourtus provocatus criminalis) (Solihah & Handayani
2009).
Menurut Azinar (2013), terdapat pengaruh yang signifikan
antara akses dan kontak media informasi khususnya media pornografi dengan
perilaku seksual pranikah berisiko KTD (kehamilan tidak diinginkan). Tidak
sedikit remaja yang memiliki persepsi bahwa mereka tidak akan hamil jika
pertama kali melakukan hubungan seksual dan apabila melakukan hubungan seksual
tidak sampai klimaks maka tidak akan menyebabkan kehamilan di luar
nikah(Arisandi, 2012).
Menurut data Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 KRR menunjukkan bahwasanya pengetahuan remaja mengenai kesehatan reproduksi sangat minim yang dapat dilihat hanya 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki usia 15-19 tahun mengetahui bahwa perempuan dapat hamil dengan satu kali berhubungan seksual. Berdasarkan penelitian WHO, sejak awal 2010 hingga kini, di Indonesia diperkirakan ada sekitar 20-60% kasus aborsi yang disengaja (induced abortion). Hasil penelitian dari beberapa fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan lembaga kesehatan lain, fenomena aborsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius (Uddin, 2010)
Tindakan aborsi
yang dilakukan remaja secara illegal dapat membawa dampak buruk bagi remaja itu
sendiri khususnya pihak perempuan, baik dari segi jasmani maupun psikologi. Dari segi jasmani dapat berupa kematian karena pendarahan, kematian karena pembiusan yang gagal, kematian
secara lambat akibat dari infeksi serius di sekitar kandungan, rahim yang robek, kerusakan
leher rahim, kanker payudara, kanker indung telur, kanker leher rahim, kanker
hati, kelainan pada plasenta yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya,
mandul, infeksi rongga panggul dan infeksi pada lapisan rahim.
Dari segi
psikologi khususnya
pada remaja perempuan akan diliputi perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Dengan
banyaknya dampak buruk akibat aborsi tidak menjadikan perilaku aborsi
berkurang, namun justru sebaliknya. Di negara kita Indonesia melakukan aborsi menurut Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dikategorikan
sebagai tindakan kriminal dan yang menerima hukuman adalah ibu yang melakukan aborsi, dokter
atau bidan atau dukun dan orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
(Langie 2014). Pasal 349 ayat c berbunyi, “Orang-orang yang terlibat secara langsung dan
menjadi penyebab terjadinya aborsi itu dihukum dengan hukuman bervariasi”.
Dikalangan remaja perempuan upaya-upaya dan pelayanan tersebut dapat kita rangkum dalam penjelasan berikut ini:
- Memberikan edukasi seks di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para remaja kita yang mempelajari fungsi reproduksi para sudut “kenikmatan” nya saja tanpa memandang efek-efek negatif di kemudian hari. Maka harapannya dengan pemahaman yang tepat dan lengkap, maka remaja akan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga kesucian dirinya masing-masing.
- Menanamkan kembali nilai-nilai moral sosial dan juga keagamaan akan penting dan mulianya untuk menjaga kehormatan diri. Kebanyakan, para remaja ini karena memang semenjak kecil sudah dijauhkan oleh norma-norma yang mengatur hubungan antar laki-laki dan perempuan sedangkan media gencar mempromosikan tayangan-tayangan yang berbau seksualitas dengan mengedepankan nafsu semata. Ditambah lagi akses pornografi yang dapat dengan mudah didapatkan melalui internet via komputer maupun handphone.
- Menguatkan kembali kontrol sosial di masyarakat. Tidak dipungkiri yang menjadikan remaja bebas melakukan apa saja adalah karena semakin melemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga maupun masyarakat. Misalkan saja ada sepasang pelaku “pacaran” yang diperbolehkan orang tuanya berdua-duaan di dalam kamar. Meskipun tidak terjadi perzinahan di sana, namun itu dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan yang “lebih” untuk dilakukan pada lain kesempatan dan lain tempat. Begitu juga kontrol dari masyarakat itu penting ketika melihat ada pasangan muda-mudi yang menginap di kamar kostan dan bahkan terjadi berhari-hari. Hal ini sudah barang tentu dapat semakin mendorong terjadinya penyimpangan perilaku dalam artian melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya baru boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang resmi.
- Para pelaku yang telah melakukan aborsi juga tak dapat dipandang sebelah mata. Mereka mempunyai hak untuk dapat kita tolong karena bisa saja hal telah mereka lakukan tersebut adalah suatu kekhilafan yang tak ingin diulanginya lagi. Maka, bagi para penyandang PAS, dapat kita tolong dengan memberikan pelayanan konseling serta dukungan sosial untuk dapat bangkit kembali menjalani kehidupan secara normal dengan diiringi taubat yang sebenar-benarnya (taubat nasukha).
Sumber :
http://ejournal2.litbang.kemkes.go.id/index.php/hsr/article/view/1354/1245


terimakasih infonya
BalasHapusKeren
BalasHapusTerimakasih ilmu nya
BalasHapusKerenn
BalasHapus